Perlindungan Data Perusahaan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Perlindungan data perusahaan sangat penting untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang dimiliki. Di Indonesia, perlindungan data diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengatur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi maupun data perusahaan. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan terkait perlindungan data perusahaan di Indonesia.

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang ITE adalah dasar hukum yang mengatur transaksi elektronik, termasuk perlindungan data dan informasi yang beredar dalam dunia maya. Beberapa poin penting yang terkait dengan perlindungan data dalam UU ITE antara lain:

  • Penggunaan data pribadi yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
  • Data pribadi yang digunakan dalam transaksi elektronik harus dilindungi dari akses yang tidak sah.
  • Menjamin keberlakuan kontrak elektronik yang melibatkan data pribadi antara pihak yang bertransaksi.

2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

PP ini mengatur lebih lanjut tentang bagaimana penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan yang mengumpulkan dan mengolah data, harus bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan data yang dikelola. Beberapa ketentuan utama dalam PP ini meliputi:

  • Penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan data pribadi yang dikumpulkan, disimpan, dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penyelenggara sistem elektronik harus melakukan tindakan preventif untuk menghindari kebocoran data dan pelanggaran keamanan.

3. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)

UU PDP, yang disahkan pada tahun 2022, merupakan regulasi yang paling lengkap dan spesifik dalam mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Beberapa poin penting yang tercakup dalam undang-undang ini antara lain:

  • Definisi Data Pribadi: Data pribadi meliputi informasi apa pun yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data lain yang terkait.
  • Hak Subjek Data: Individu yang datanya dikumpulkan memiliki hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data pribadi mereka.
  • Kewajiban Pengendali Data: Pengendali data (perusahaan atau entitas yang mengumpulkan data) wajib melakukan perlindungan terhadap data pribadi dan memenuhi kewajiban transparansi dalam pengumpulan dan penggunaan data tersebut.
  • Sanksi: Pengendali data yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis pelanggaran.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan, OJK juga mengeluarkan peraturan terkait perlindungan data. Salah satu peraturan terkait adalah Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 yang mengatur tentang perlindungan data nasabah. Perusahaan harus menjaga kerahasiaan data nasabah dan melaporkan jika ada kebocoran data yang dapat merugikan nasabah.

5. Keamanan Data dan Infrastruktur Teknologi

Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan aspek keamanan data yang meliputi:

  • Keamanan Sistem Informasi: Perusahaan harus memastikan sistem informasi yang digunakan aman dari ancaman eksternal dan internal, seperti peretasan dan kebocoran data.
  • Penyimpanan Data: Data harus disimpan dengan aman baik dalam bentuk fisik maupun digital, dengan mengenkripsi data sensitif untuk melindunginya dari akses yang tidak sah.

6. Prinsip-Prinsip Perlindungan Data

Berikut adalah beberapa prinsip utama yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam melindungi data pribadi maupun data perusahaan:

  • Transparansi: Pengumpulan dan penggunaan data harus dilakukan secara transparan dengan memberi informasi yang jelas kepada individu yang datanya dikumpulkan.
  • Keamanan: Data harus dilindungi dengan langkah-langkah teknis dan administratif untuk mencegah akses yang tidak sah atau penyalahgunaan.
  • Akuntabilitas: Perusahaan bertanggung jawab atas data yang dikumpulkan dan diproses, serta harus memiliki kebijakan yang jelas tentang penggunaan dan pengelolaan data.

7. Penggunaan Perangkat Pribadi untuk Akses Data Perusahaan

Salah satu langkah penting untuk menjaga keamanan data perusahaan adalah dengan tidak menggunakan perangkat pribadi (komputer, laptop, atau perangkat mobile) untuk mengakses data kantor. Menggunakan perangkat pribadi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan atau kebocoran data perusahaan karena:

  • Keamanan yang tidak terjamin: Perangkat pribadi tidak selalu memiliki perlindungan yang memadai, seperti perangkat lunak antivirus atau enkripsi yang dapat melindungi data perusahaan dari ancaman.
  • Akses yang tidak terkontrol: Penggunaan perangkat pribadi dapat menyebabkan akses yang tidak sah, baik dari pihak yang tidak berwenang ataupun dari perangkat yang telah terinfeksi malware.
  • Penyalahgunaan data: Data perusahaan yang diakses melalui perangkat pribadi dapat lebih mudah disalahgunakan atau disebarkan tanpa izin yang sah.

Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk menyediakan perangkat yang khusus digunakan untuk pekerjaan kantor dan mengontrol akses data hanya melalui perangkat yang telah memenuhi standar keamanan yang ketat.

8. Kesimpulan

Perlindungan data perusahaan di Indonesia harus mengikuti berbagai peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa data pribadi dan data sensitif dikelola dengan aman dan sesuai ketentuan hukum. UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan lain yang terkait menjadi landasan hukum yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan perlindungan data di Indonesia. Dengan mengikuti peraturan-peraturan ini dan memastikan penggunaan perangkat yang aman, perusahaan dapat meminimalkan risiko pelanggaran data yang dapat merugikan reputasi dan kepercayaan pelanggan.

Article Details

Article ID:
5
Category:
Rating :