Hati-Hati Dalam Menggunakan Software Bajakan, Dapat Di Pidana!

Penggunaan software atau program komputer bajakan akhir-akhir ini semakin marak, baik untuk tujuan pribadi maupun komersial. Program komputer seperti Windows, Microsoft, Adobe dan lain-lain sering kali dibajak oleh oknum untuk menggunakan aplikasi tersebut secara gratis. Hal ini dikarenakan program komputer versi aslinya dijual dengan harga yang relatif mahal. Selain itu, menggunakan program komputer bajakan tanpa lisensi menjadi cara termudah dan cepat untuk digunakan, terlebih sebagian masyarakat tidak mengetahui perbedaan program komputer bajakan dengan yang aslinya.

 

Program komputer merupakan salah satu objek perlindungan hak cipta yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UU Hak Cipta). Adapun definisi dari program komputer terdapat dalam Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta yakni “Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.”

 

Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Sehingga penggunaan hak cipta berupa program komputer bajakan yang digunakan oleh perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan tanpa lisensi merupakan pelanggaran hak cipta, khususnya kegiatan usaha untuk tujuan komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta yakni: “Penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.”

 

Perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan yang menggunakan program komputer secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, serta dilarang tanpa izin melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta. Adapun pemberian izin dari pencipta atau pemegang hak cipta berupa lisensi. Pengertian dari lisensi terdapat dalam Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta yakni: “Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.” Hal ini karena pencipta atau pemegang hak cipta program komputer memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

 

Dengan demikian penggunaan program komputer bajakan oleh perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan dan dilakukan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta yang berisi sebagai berikut:

Ayat (3) : “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ayat (4) : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

 

Adanya ancaman yang terdapat dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta tidak membuat pimpinan perusahaan swasta atau instansi pemerintah menjadi sadar terhadap penghargaan sebuah hak cipta berupa program komputer. Tidak jarang ditemukan pimpinan perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan sebagai pihak yang membuat keputusan, tidak menganggap program komputer sebagai aset yang harus dikelola dengan baik serta lalai terhadap legalitas dari program komputer yang digunakannya. Mereka menganggap hal tersebut merupakan tanggung jawab karyawan bidang teknologi informasi (TI). Namun dalam hal ini pimpinan perusahaan tetap salah, karena bagaimanapun juga tanggung jawab tertinggi dalam sebuah perusahaan ada padanya.

 

Lain halnya, apabila program komputer bajakan yang diinstal oleh salah satu karyawan di komputer perusahaan tanpa sepengetahuan pimpinan, dan digunakan bukan untuk keperluan perusahaan, tidak menutup kemungkinan apabila karyawan yang bersangkutan juga ditindak secara hukum. Tidak hanya itu, pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah dapat membuat batasan yang jelas soal penggunaan program komputer ilegal tersebut dengan berkomitmen menggunakan semua program komputer legal di lingkungannya serta rutin dilakukan sosialisasi penggunaan program komputer legal kepada karyawannya, sehingga dikemudian hari tidak timbul masalah atas program komputer ilegal pada personal computer milik karyawan, maka hal itu akan menjadi tanggungjawab mereka sendiri.

(Sumber : https://pdb-lawfirm.id)

 

Article Details

Article ID:
1
Category:
Rating :